Perkosaan Marak, Pengaduan ke LPSK Minim

Perkosaan Marak, Pengaduan ke LPSK Minim
Perkosaan Marak, Pengaduan ke LPSK Minim
Sejauh ini, LPSK telah menangani 4 permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban pemerkosaan dan pencabulan. Kepada pelapor, LPSK memberikan pelayanan medis dan psikologis. Serta pemberian pendampingan dalam penanganan proses hukumnya.

"Kecenderungan para pelakunya adalah orang-orang yang ternyata berada di sekitar korban. Inilah penyebab posisi korban menjadi terancam,” kata komisioner bidang Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar .

Atas fakta tersebut, negara memiliki tanggung jawab besar menangani kasus tersebut. “Anak dan perempuan harus mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum. Termasuk lembaga negara yang memiliki mandat dalam isu perempuan dan anak. Serta dari masyarakat dan media massa," ucapnya.

Lili juga mengungkapkan, hingga kini jumlah permohonan perlindungan yang diajukan korban pemerkosaan masih minim. Disinyalir, minimnya pengaduan itu membuktikan masyarakat belum banyak mengetahui tentang hak-hak nya sesuai ketentuan perungdang-undangan. UU yang dimaksud antara lain UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah mengatur jaminan perlindungan terhadap para perempuan korban pemerkosaan.

JAKARTA - Maraknya kasus pemerkosaan di wilayah DKI Jakarta kian menambah daftar panjang perempuan yang kerap menjadi korban aksi kriminal. Berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News