Pernah Dipenjara, Perempuan Ini Raup Rp 55 Miliar
Kamis, 18 Oktober 2018 – 06:48 WIB

Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dari kasus itu, Bareskrim kemudian melanjutkan pengusutan. Apalagi penyidik telah mendapati laporan dari 27 korban yang sebagian besar mantan klien pelaku saat masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
“Jadi nasabah yang pernah eksis di-follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok. Kalau ditotal-total sekitar Rp 55 miliar lebih," jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 103 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman penjaranya di atas lima tahun. (cuy/jpnn)
Perempuan mantan karyawan PT Reliance Securities inisial EPL melakukan penipuan total mencapai Rp 55 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...