Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Penghapusan Honorer, Pemda Jangan Salah Kaprah
Selasa, 21 Juni 2022 – 17:34 WIB
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Juncto PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Semenjak 2012, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.
"Bagi honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka tahun ini," pungkas Alex Denni. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan penegasan soal penghapusan honorer yang banyak ditafsirkan berbeda oleh pemda.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta