Perpanjangan Masa Pelunasan BPIH Reguler Dibuka

Kesempatan Untuk 11.576 Jamaah yang Belum Melunasi

Perpanjangan Masa Pelunasan BPIH Reguler Dibuka
Perpanjangan Masa Pelunasan BPIH Reguler Dibuka
JAKARTA - Masa perpanjangan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH) reguler dibuka mulai kemarin (6/9) hingga Jumat (9/9). Sebelumnya, gelombang pertama pulanasan BPIH sudah ditutup sejak 26 Agustus lalu. Pada masa perpanjangan ini, diharapkan 11.576 calon jamaah haji reguler segera melunasi BPIH.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Cepi Supriatna menuturkan catatan pada penutupan masa pelunasan BPIH gelombang pertama 26 Agustus lalu menunjukkan calon jamaah haji reguler yang sudah melunasi BPIH sebesar 182.424 orang. Sementara itu, total kuota jamaah haji reguler sebanyak 194 ribu jamaah.

Dengan demikan, calon jamaah haji reguler yang belum melunasi ongkos naik haji sejumlah 11.576 orang. "Kami tidak tahu alasan belum membayar itu apa," kata dia. Namun, Cepi berharap masa perpanjangan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para calon jamaah haji.

Jika setelah masa perpanjangan ini ditutup masih ada jamaah yang belum melunasi BPIH, otomatis dianggap gugur dan tidak bisa naik haji tahun ini. Calon haji yang belum bisa melunasi BPIH tahun ini, bakal digeser masuk dalam rombongan prioritas yang bakal berangkat tahun depan.

JAKARTA - Masa perpanjangan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH) reguler dibuka mulai kemarin (6/9) hingga Jumat (9/9). Sebelumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News