Perppu Pilkada Harus Mendapat Persetujuan DPR
Selasa, 30 September 2014 – 19:14 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum pilkada langsung, yang rencananya akan diterbitkan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel