Pers Harus Kembangkan Budaya Berkonstitusi

Tafiq menegaskan, pers menjadi salah satu unsur dan sarana penting bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, pikiran maupun pandanganya. Melalui Pers, masyarakat dapat merealisasikan apa yang sudah menjadi hak dan dijamin oleh oleh Undang-undang. " Di era transisi demokrasi saat ini partisipasi rakyat sangat penting, diantaranya, melalui dijaminnya kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapatnya, baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945," kata Taufiq menegaskan.
Karena itu, lanjut Taufiq, kehidupan pers harus sehat, bebas dan tidak terbelenggu. Dengan kebebasannya tersebut, kata dia, pers sebagai pilar ketiga demokrasi harus mempunyai tanggung jawab sosial sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial yang realistis dan berimbang.Dia mengatakan, pimpinan MPR memandang bahwa dalam menumbuhkan budaya sadar konstitusi kepada masyarakat luas, pers berperan sangat penting dan strategis sebagai media penyebarluasan akses informasi.
Dengan kerja sama yang baik antara MPR dan pers, diharapkan pers mampu menjadi media penyebarluasan pemahaman mengenai empat pilar kehidupan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika."Empat pilar tersebut sangat penting untuk terus kita gelorakan, karena melalui empat pilar itulah Bangsa Indonesia harus dibangun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai cita-cita pendiri negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," kata Taufiq Kiemas. (ara/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Amir Mahmud Sentil Tokoh Mengeksploitasi Agama demi Kepentingannya
- Benny Rhamdani Siap Mundur dari Jabatan Kepala BP2MI jika Tidak Berjalan
- JBMI: Penunjukan Listyo Sigit Prabowo Mencerminkan Kebinekaan
- Haris Azhar: Vaksinasi Itu Diinformasikan pada Khalayak, Bukan Kampanye seperti Sunatan Massal
- Pemerintah Didesak Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris
- Catatan Bang Saleh Atas Rencana Vaksinasi Covid-19 Mandiri oleh Perusahaan