Perseteruan Menkumham vs Wali Kota Tangerang, Sama - sama Lapor Polisi

Perseteruan Menkumham vs Wali Kota Tangerang, Sama - sama Lapor Polisi
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Kemenkumham

Diduga melanggar Pasal 421 KHUP

Seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”

Mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik Kemenkumham

- Diduga melanggar Pasal 266 KUHP,

Pasal 266 ayat (1) adalah sebagai berikut : “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Bunyi pasal 266 ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut : "Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian."


Menkumham Yasonna Laoly melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait dugaan penyalahgunaan lahan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News