Pertahankan Jabatan Gubernur Kepri
Rabu, 03 Maret 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa dirinya masih tetap aktif sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pelimpahan kewenangan selaku gubernur kepada wakilnya. Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat menambahkan, hal-hal prinsip yang melekat pada Ismeth selaku Gubernur tidak bisa dilimpahkan begitu saja. Terlebih lagi selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, Ismeth bertangung jawab langsung kepada Presiden.
Hal itu disampaikan Ismeth usai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (3/3) sore. "Apanya yang dilimpahkan? Tidak ada pelimpahan. Apa kamu mau mendapat pelimpahan?" ujar Ismeth sembari memasuki mobil tahanan.
Baca Juga:
Ismeth menyampaikan hal untuk menjawab pertanyaan soal aktifitasnya sebagai Gubernur paska penahanan oleh KPK. Mantan Ketua Otorita Batam itu menegaskan, dirinya masih aktif sebagai Gubernur Kepri. "Saya masih Gubernur," tandas Ismeth setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sejak pukul 13.30 yang baru berakhir sekitar pukul 17.30.
Baca Juga:
JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri