Pertemuan Pelamar-Panitia Seleksi Diminimalkan
Minggu, 25 Juli 2010 – 23:27 WIB
JAKARTA - Proses rekrutmen dan seleksi CPNS tahun ini dikhusus untuk mengisi lowongan formasi atau posisi yang kosong karena adanya PNS yang berhenti, meningal dunia, atau karena adanya pengembangan/perluasan organisasi. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengingatkan, proses seleksi tetap harus dilakukan secara transparan.
Dihubungi JPNN, Minggu (25/7), Mangindaan mengatakan, pengadaan PNS dilakukan atas dasar kebutuhan, baik dalam hal jumlah, ataupun kualifikasi pegawai sesuai kompetensi jabatan yang diperlukan. Itu pula sebabnya, lowongan formasi harus diumumkan transparan dan seluas-luasnya sekurang-kurangnya 15 hari oleh pejabat pembina kepegawaian.
Menurut Mangindaan. hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada seluruh WNI yang berminat. "Harus diumumkan di media lokal, nasional, dan website. Kementerian PAN&RB juga akan mengumumkan formasi di seluruh daerah di website Kemenpan agar bisa dilihat masyarakat Indonesia. Ini salah satu bentuk reformasi birokrasi dalam rekrutmen CPNS. Karena setiap WNI punya hak melamar di seluruh daerah asalkan punya kompetensi," bebernya.
Sementara untuk pelamar yang ingin mendaftar, lanjutnya, diupayakan agar bisa melakukannya melalui pendaftaran sistem online atau melalui kantor pos untuk menghindari pertemuan muka dengan panitia seleksi. Mangindaan menegaskan, harus ada objektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan PNS pusat dan daerah, terutama penyusunan soal seleksi.
JAKARTA - Proses rekrutmen dan seleksi CPNS tahun ini dikhusus untuk mengisi lowongan formasi atau posisi yang kosong karena adanya PNS yang berhenti,
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas