Pertemuan Susno-Anggoro Disebut Tak Langgar Hukum

Pertemuan Susno-Anggoro Disebut Tak Langgar Hukum
Pertemuan Susno-Anggoro Disebut Tak Langgar Hukum
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Mayjen Pol Susno Duaji, beberapa waktu lalu sudah banyak dikabarkan pernah menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja, di Singapura. Pertanyaannya, apakah secara hukum dibenarkan seorang anggota Polri bertemu dengan buronan seperti itu?

Menjawab hal tersebut, Kadiv Binkum Mabes Polri, Irjen Pol Drs Aryanto Sutadi MH MSc, menyebutkan bahwa tak ada pelanggaran di sana. "Kalau ketemu di sana, nggak ada pelanggaran apa-apa," ucap Aryanto di Gedung Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Lantas, kenapa polisi tidak menangkap buronan kelas kakap tersebut pada saat itu, mengingat Anggoro dicari oleh KPK? Menanggapi hal itu, Kadiv Binkum pun menjelaskan bahwa Polri yang jelas tak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan di Singapura.

"Kita kan nggak ada kewenangan apa-apa di luar negeri. Kalau ketemu di Indonesia, pasti ditangkap kalau DPO. Singapura tidak punya perjanjian apa-apa dengan kita," ujarnya lagi menjelaskan. (zul/JPNN)

JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Mayjen Pol Susno Duaji, beberapa waktu lalu sudah banyak dikabarkan pernah menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News