Petrus Soroti Kasus Dugaan Suap Syahrial, Dia Mengingatkan KPK Begini

"Jadi ini suatu malapetaka bagi KPK di masa yang akan datang, karena terkesan melindungi pelaku korupsi," ucapnya.
Petrus lebih lanjut menyinggung lemahnya sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK terhadap Lili yang terindikasi berkoordinasi dengan pihak berperkara.
Dalam putusannya, Dewan Pengawas KPK menetapkan Lili bersalah dan menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Menurut Petrus, putusan tersebut sangat ringan.
"Dewas KPK hanya tegas terhadap Robin Pattuju yaitu memberhentikan dengan tidak hormat dari status pegawai KPK," ucapnya.
Petrus menilai KPK penting menunjukkan konsistensi dalam memberantas perkara korupsi secara tuntas.
Tidak gagap untuk menjerat pejabat negara termasuk unsur pimpinan di badannya sendiri.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Petrus Selestinus menyoroti kasus suap Syahrial yang sempat menyebut-nyebut sejumlah nama, dia mengingatkan KPK begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance