Pidanakan Penghalang Gerakan Tagar 2019GantiPresiden

Pidanakan Penghalang Gerakan Tagar 2019GantiPresiden
Pidanakan Penghalang Gerakan Tagar 2019GantiPresiden. Tampak massa Gempur saat melakukan aksi di Mabes Polri. Foto RMOL/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa dari Gerakan Emak-emak Peduli Rakyat (Gempur) menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu pagi (12/9).

Kehadiran emak-emak ini menuntut keadilan. Gempur meminta orang yang menghalangi aspirasi rakyat tentang gerakan #2019GantiPresiden harus dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

RMOL (Jawa Pos Group) melaporkan, Aksi demo mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa petugas polisi dan polwan yang berjaga di simpang perempatan Museum Polri.

"Mereka sih dari Masjid Al-Azhar, terus jalan ke sini. Panas gini kan kasihan juga emak-emak," ujar AKBP Alam, petugas polisi yang berjaga di lokasi.

Massa aksi ternyata tidak semua dari kaum ibu. Salah seorang peserta aksi mengaku masih menginjak bangku sekolah.

Salma (13) misalnya, dia jauh-jauh datang dari Pesantren Al-Mutaqqim, Cianjur dan tiba di Jakarta pukul 06.00 WIB.

"Sudah datang dari pagi Mas, dari Cianjur," ujar Salma di lokasi aksi. Dia ikut aksi bersama beberapa temannya santriwati.

Aksi yang menuntut pihak kepolisian agar bersikap adil terlebih kepada kaum emak-emak saat menyuarakan sikap politik seperti #2019GantiPresiden, juga diikuti ormas gabungan dari Laskar Macan Asia dan Gerakan Laskar Pro-08 (GL PRO 08). (rmol/jpnn/rus)


Massa Gempur menuntut agar orang yang menghalangi tagar 2019GantiPresiden dipidanakan karena langgar konstitusi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News