Pihak yang Merintangi Penangkapan Anak Kiai Pencabul di Jombang Dijerat UU Ini
Jumat, 08 Juli 2022 – 14:03 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan, dengan Pasal 19 UU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS). Ilustrasi Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN.com
Luluk mengatakan pembelaan seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui pengacara.
“Jadi, perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luluk berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa anak kiai buron kasus pencabulan dijerat pidana.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu