Pihak yang Merintangi Penangkapan Anak Kiai Pencabul di Jombang Dijerat UU Ini

Pihak yang Merintangi Penangkapan Anak Kiai Pencabul di Jombang Dijerat UU Ini
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan, dengan Pasal 19 UU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS). Ilustrasi Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN.com

Luluk mengatakan pembelaan seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui pengacara.

“Jadi, perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik," kata dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Luluk berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa anak kiai buron kasus pencabulan dijerat pidana.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News