Pihak yang Merintangi Penangkapan Anak Kiai Pencabul di Jombang Dijerat UU Ini
Jumat, 08 Juli 2022 – 14:03 WIB
Luluk mengatakan pembelaan seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui pengacara.
“Jadi, perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luluk berharap kepolisian bisa menjerat pihak yang menghalangi upaya penjemputan paksa anak kiai buron kasus pencabulan dijerat pidana.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus