Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

Mendagri Gamawan Fauzi pernah mengatakan, pemerintah memang menyiapkan dua versi RUU pilkada, yakni versi dipilih langsung dan versi dipilih oleh DPRD.

Dikatakan, rumusan di dua versi RUU sudah disiapkan secara matang, untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan publik.

"Pemerintah benar-benar menyiapkan usulan pasal dalam RUU Pilkada secara matang. Agar yang mana pun nantinya disetujui, baik itu pilkada langsung atau lewat DPRD, benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Gamawan.

Rumusan RUU ini posisinya per 8 September dan punya peluang berubah saat pengesahan di paripurna DPR yang dijadwalkan 25 September mendatang.

Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji, sebelumnya sudah mengatakan, bahwa RUU pilkada yang baru berupaya untuk mencegah agar berbagai kekurangan pelaksanaan pilkada langsung selama ini, tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Terkait dengan gugatan sengketa pilkada, yang selama ini mayoritas hasil pilkada dibawa ke MK, juga dieliminir di RUU pilkada. Di sana diatur syarat pengajuan gugatan, yang sudah dialihkan ke MA untuk pilgub dan ke Pengadilan Tinggi untuk pilbup/pilwako.

Pengajuan gugatan bisa dilakukan jika ada perbedaan suara maksimal 2 persen untuk pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk kurang dua juta. Beda maksimal 1 ,5 persen untuk provinsi berpenduduk 2 juta-6 juta, dan 0,5 persen untuk provinsi berpenduduk di atas 6 juta. Pembatasan serupa, dengan kategori jumlah penduduk yang lebih kecil,  juga dilakukan untuk pilbup/pilwako.

Hal baru lainnya, dalam tahap pencalonan, akan ada Tim Panel yang dibentuk KPU Daerah, untuk melakukan uji publik kompetensi dan integritas para kandidat. Tim Panel terdiri lima orang, dengan rincian 2 akademisi, 2 tokoh masyarakat, dan 1 anggota KPU. (sam/jpnn)

JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News