Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

RUU Pilkada opsi Pilkada Langsung oleh rakyat:

-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan KPU
-Pemilih yang tak terdaftar bisa memilih dengan menunjukkan E-KTP
-Sengketa pilgub ke MA, pilpub/pilkawo ke Pengadilan Tinggi
-Bisa ajukan gugatan dengan syarat selisih suara yang ditentukan
-Usulan pengesahan pengangkatan gubernur terpilih oleh KPU ke presiden/mendagri (sebelumnya lewat usulan DPRD).
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 196 pasal

 


JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News