Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
Kamis, 18 September 2014 – 01:37 WIB

Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
RUU Pilkada opsi Pilkada Langsung oleh rakyat:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan KPU
-Pemilih yang tak terdaftar bisa memilih dengan menunjukkan E-KTP
-Sengketa pilgub ke MA, pilpub/pilkawo ke Pengadilan Tinggi
-Bisa ajukan gugatan dengan syarat selisih suara yang ditentukan
-Usulan pengesahan pengangkatan gubernur terpilih oleh KPU ke presiden/mendagri (sebelumnya lewat usulan DPRD).
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 196 pasal
JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya