Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
Kamis, 18 September 2014 – 01:37 WIB
RUU Pilkada opsi Pilkada Langsung oleh rakyat:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan KPU
-Pemilih yang tak terdaftar bisa memilih dengan menunjukkan E-KTP
-Sengketa pilgub ke MA, pilpub/pilkawo ke Pengadilan Tinggi
-Bisa ajukan gugatan dengan syarat selisih suara yang ditentukan
-Usulan pengesahan pengangkatan gubernur terpilih oleh KPU ke presiden/mendagri (sebelumnya lewat usulan DPRD).
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 196 pasal
JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Simposium Jantung & Orthopedi Siloam Hospitals Jadi Momentum Bertukar Ilmu
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya