Pimpin Rapim MPR RI, Bamsoet Dorong Badan Pengkajian Selesaikan 3 Hal Penting Ini

Pimpin Rapim MPR RI, Bamsoet Dorong Badan Pengkajian Selesaikan 3 Hal Penting Ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet (memegang palu) saat memimpin Rapat Pimpinan MPR, Kamis (11/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendorong Badan Pengkajian bisa segera menyelesaikan kajian tentang urgensi menghadirkan kembali utusan golongan dalam keanggotaan MPR.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Sebelumnya pada Februari 2023 lalu, pimpinan MPR telah menerima hasil kajian Badan Pengkajian terkait pentingnya lembaga ini mengeluarkan Ketetapan MPR RI (TAP MPR) tentang penetapan pasangan capres-cawapres pemenang Pemilu sebagai presiden dan wapres untuk periode masa jabatan lima tahun ke depan.

Tujuannya agar presiden dan wapres memiliki dasar hukum yang lebih kuat, berupa Tap MPR, bukan lagi semata berdasarkan berita acara pelantikan.

"Pimpinan MPR RI juga memberikan tambahan penugasan kepada Badan Pengkajian MPR RI untuk melakukan berbagai kajian," kata Bamsoet.

Mulai dari mengkaji urgensi keberadaan TAP MPR RI yang menetapkan perubahan terhadap konstitusi, karena mengingat setelah empat kali dilakukan amandemen konstitusi, tidak ada TAP MPR yang menetapkan perubahan konstitusi tersebut.

Badan Pengkajian MPR juga akan melakukan kajian tentang sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) sesuai konstitusi, sebagai tindak lanjut atas Penataan Kekuasaan Kehakiman yang merupakan bagian dari Tujuh Rekomendasi MPR 2014-2019 yang diberikan kepada MPR RI periode sekarang.

Ketua ke-20 DPR RI itu menyampaikanBadan Pengkajian MPR juga akan melakukan berbagai kajian terkait Pemilu.

Bamsoet mendorong Badan Pengkajian MPR RI untuk menyelesaikan 3 hal ini, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News