Pimpin Rapim MPR RI, Bamsoet Dorong Badan Pengkajian Selesaikan 3 Hal Penting Ini

Pimpin Rapim MPR RI, Bamsoet Dorong Badan Pengkajian Selesaikan 3 Hal Penting Ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet (memegang palu) saat memimpin Rapat Pimpinan MPR, Kamis (11/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Mulai dari kajian tentang batas umur seseorang diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres, apakah perlu diatur secara spesifik atau tidak.

Selain itu, kajian tentang sistem Pemilu terbuka dan tertutup beserta plus dan minusnya.

Kedua hasil kajian tersebut didasarkan pada konstitusi sehingga bisa memberikan arah yang jelas bagi perkembangan kehidupan demokrasi kebangsaan di Indonesia," jelasnya.

Bamsoet juga menyampaikan rapat pimpinan MPR juga memutuskan pelaksanaan rapat gabungan untuk mempersiapkan sidang paripurna MPR dalam rangka pembentukan panitia ad hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Kemudian ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan, selesai pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga situasi lebih kondusif dan tenang.

"Keberadaan PPHN sangat penting agar kesinambungan pembangunan di Indonesia bisa berjalan dengan baik dari satu periode pemerintah ke periode pemerintahan penggantinya," tegasnya.

Menurut Bamsoet, Indonesia dalam menjawab megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia.

Hadir dalam rapat pimpinan MPR, yakni Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. (mrk/jpnn)

Bamsoet mendorong Badan Pengkajian MPR RI untuk menyelesaikan 3 hal ini, simak penjelasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News