Pimpinan DPR Gagal Jadi Jubir Senayan

Pimpinan DPR Gagal Jadi Jubir Senayan
Pimpinan DPR Gagal Jadi Jubir Senayan
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan pimpinan DPR sebagai juru bicara (jubir) DPR telah lalai menjalankan tugasnya. Menurutnya, pimpinan DPR sangat lemah berkomunikasi karena tidak rutin menyampaikan kinerjanya ke pulbik.

"Fakta DPR lemah berkomunikasi kepada publik disimpulkan Ketua DPR  Marzuki Alie. Tapi ada yang terlupakan, Marzuki Alie, sebagai Ketua DPR, tidak turut mengakui kelalaian pimpinan DPR (dalam menjalankan tugasnya sebagai jubir DPR, red) yang sebenarnya telah diperintahkan oleh Tata Tertib (Tatib) DPR," kata Ronald melalui pesan elektroniknya, Minggu (2/1).

Menurut Ronald, salah satu tugas pimpinan DPR sebagaimana diperintahkan oleh UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yaitu sebagai juru bicara DPR. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c dan diulang kembali dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib.

Sebagai juru bicara DPR, kata Ronald pula,  Pasal 31 ayat (4) huruf a dan huruf b Tata Tertib menyatakan bahwa pimpinan DPR menyampaikan keterangan pers berkaitan dengan kegiatan DPR paling sedikit satu kali satu minggu dalam masa sidang dan  menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pandangan atau pendapat dari alat kelengkapan atau fraksi.

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan pimpinan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News