Pimpinan DPR: Jangan Intervensi Penegakan Hukum Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sejumlah kalangan pejabat meminta agar penyidik bekerja secara profesional dalam mengusut kasus petahana yang terkenal dengan panggilan Ahok itu.
Salah satunya adalah Ketua DPR RI, Ade Komarudiin. Pimpinan DPR yang karib disapa Akom ini bahkan penegakan hukum terhadap Ahok harus berjalan di relnya tanpa intervensi dari siapapun.
Ini disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin, sapaan ketua DPR, di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (8/11), untuk menyikapi aksi damai Bela Islam II 4 November lalu.
"Aparat harus adil dalam memproses apapun termasuk urusan Pak Ahok. Terutama sumber masalahnya kan itu. Nggak boleh kesan dari publik ada intervensi dari siapapun, dari aparat dari pemerintah atau dari umat Islam sendiri. Biarkan hukum berjalan di atas relnya sendiri," kata Ade Komarudin yang akrab disapa Akom ini.
Politikus Golkar itu memberikan apresiasi kepada umat Islam karena aksi 4/11 berjalan damai, meskipun pada malamnya sempat terjadi kericuhan.
Ia juga meminta pihak kepolisian memproses hukum secara adil pengaduan terkait dugaan penistaan agama yang menjadi aspirasi umat Islam.
"Biarkan hukum berjalan independen dalam ranah hukum sendiri. Tidak dicampuri oleh urusan politik baik pemerintah, aparat maupun masyarakat itu sendiri, dalam hal ini umat Islam," harapnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi