Pimpinan Komisi X: Kalau Pemerintah tidak Bisa Angkat PNS, Berempatilah pada Guru Honorer
Kemudian buatlah skema penyelesaian agar guru honorer yang nonkategori (non-K) layak status, kesejahteraan serta jaminan sosialnya.
"Saya tidak bosan-bosannya meminta ini kepada pemerintah. Namun, pemerintah tidak berempati dengan guru honorer yang semakin terpuruk di masa pandemi ini," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, honoror K2 yang lulus PPPK dan belum mengantongi NIP tidak bisa mendapatkan gaji serta tunjangan.
Mereka akan diberikan hak-haknya begitu resmi diangkat. Dengan demikian honorer K2 yang lulus PPPK 2019 tetapi sudah pensiun maupun meninggal tidak bisa mendapatkan hak-haknya.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil ketua komisi X kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak berempati kepada guru honorer K2 yang lulus PPPK, tetapi sudah pensiun maupun meninggal sebelum kantongi NIP PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN