Pinangki Sirna Malasari Menangis, Hidupnya Hancur, Teringat Sama Bima, Andai Bisa Membalik Waktu

Pinangki Sirna Malasari Menangis, Hidupnya Hancur, Teringat Sama Bima, Andai Bisa Membalik Waktu
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - "Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan. Andaikan bisa membalik waktu, ingin rasanya saya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sambil menangis, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1).

Pinangki mengaku pengin membalik waktu sehingga tidak terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tiga perbuatan Pinangki yaitu menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi Kejaksaan, kepada anak, suami, keluarga dan kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," ucap Pinangki, terdengar lirih.

Pinangki juga mengaku sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuatnya menghancurkan hidup diri sendiri.

"Menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki.

Dia mengaku dari lubuk hatinya bahwa perbuatan yang ia lakukan memang tidak pantas dan tercela.

Selama membacakan pledoi sekitar 6 menit tersebut, Pinangki Sirna Malasari berulang kali menangis dan terbata-bata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News