Pinjam Perusahaan Rekayasa Lelang
Selasa, 04 Juni 2013 – 20:28 WIB

Para saksi kasus suap simulator SIM saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. FOTO: Ricardo/JPNN
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS Rony, memertanyakan apakah saksi Anggiat pernah mengikuti lelang. "Saya tidak tahu. Menantu saya yang tahu," ujarnya.
Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefry Siolagan, mengaku awalnya ada rekannya, Jumadi yang meminjam dokumen perusahaannya. "Beliau minta mau dipakai (ikut lelang) di Polri. Dipakai untuk buat lelang. Kebetulan (Jumadi) teman," katanya.
Ia mengatakan, perusahaannya hanya dipakai sebagai pembanding. "Sebenarnya komitmen hanya Rp 1 juta. Karena tidak tahu selanjutnya perkembangannya, saya juga belum terima," jelasnya. Dia pun mengaku belum ada menandatangani apa-apa. "Perusahaan saya dipinjam Jumadi pada 2010-2011. Pada 2010 jadi pemenang lelang," timpalnya.
Seperti diketahui, Jumadi alias Warsono Sugantoro merupakan konsultan yang sengaja mencari perusahaan untuk dimasukkan menjadi pendamping. Dia mengaku diminta Sukotjo S Bambang selaku direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) untuk menyiapkan perusahaan-perusahaan tertentu untuk dijadikan sebagai peserta pendamping dalam proses pelelangan.
JAKARTA – Sejumlah petinggi perusahaan peserta lelang Driving Simulator SIM di Korlantas Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan