Pinjam Perusahaan Rekayasa Lelang
Selasa, 04 Juni 2013 – 20:28 WIB

Para saksi kasus suap simulator SIM saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. FOTO: Ricardo/JPNN
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa permintaan Sukotjo itu sendiri berawal dari perintah Budi Santoso (Direktur PT CMMA) pada Januari 2011, untuk membuat seolah-olah pelelangan memang dilakukan.
Direktur PT Kolam Intan Prima, Wilson Hutajulu, menjelaskan, awalnya Jumadi datang ke kantornya. Dia mengaku memang kebetulan mengenal Jumadi pada 2011.
Saat Jumadi ke kantornya, Wilson mengaku tidak berada di tempat. "Memang diberitahu ke saya ambil CV perusahaan. Kita juga tidak tahu, karena tidak ada kabar selanjutnya," katanya.
Ia pun mengaku tidak pernah memberi surat kuasa khusus dan menandatangani dokumen lelang. Wilson mengatakan, pernah menitip biaya fotocopy Rp 800 ribu, saat datang ke kantornya. "Yang menerima kebetulan di kantor istri saya," katanya.
JAKARTA – Sejumlah petinggi perusahaan peserta lelang Driving Simulator SIM di Korlantas Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi