Pleidoi AKBP Arif Rachman Beber Budaya Organisasi di Polri, Pangkat Bukan Jaminan

Pleidoi AKBP Arif Rachman Beber Budaya Organisasi di Polri, Pangkat Bukan Jaminan
Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan kegagahan pangkat dan seragam anggota kepolisian bukan jaminan untuk bisa bisa menolak perintah atasan.

Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut menyampaikan hal itu saat membacakan poin-poin pleidoi atau pembelaan pada persidangan lanjutan atas perkara  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2).

Menurut Arif, budaya organisasi sangat memengaruhi relasi kuasa antara bawahan dan atasan sehingga rentan memunculkan penyalahgunaan keadaan.

"Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa," ucap Arif di kursi terdakwa.

Bawahan dalam budaya organisasi, kata Arif, berada di bawah kendali atasan. Oleh karena itu, Arif sebagai manusia biasa yang memiliki rasa takut pun memilih tidak menolak perintah atasan.

Namun, abiturien Akpol 2001 itu mengaku tidak bermaksud memuluskan rencana jahat Ferdy Sambo mengelabui penyidik yang mengusut kematian Yosua.

Meski demikian, Arif menegaskan dirinya sebagai pribadi yang taat dan mengutamakan prosedur standar operasi dan mengedepankan kebenaran materiel memilih manut pada perintah Ferdy Sambo.

"Saya pun tidak percaya bahwa saya harus mengalami ini," kata Arif.

AKBP Arif Rachman Arifin melalui pleidoinya mengaku selalu berhati-hati dalam bertindak dan taat prosedur, tetapi tidak kuasa menentang perintah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News