PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:22 WIB

Kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Mirsad di PN Depok. Dok: source for JPNN.
Dia menambahkan gugatan perdata itu ditolak bukan karena tidak jelas batas-batas dan kepemilikan tanah seperti klaim Mirsad, tetapi gegara kurang pihak tergugat.
"Jadi, penyebab gugatan tidak diterima karena kami tidak melibatkan orang yang ada dan menguasasi fisik tanah," ujar dia. (cuy/jpnn)
Catatan redaksi: naskah berita ini telah diedit ulang untuk koreksi.Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan untuk tidak menerima gugatan sejumlah warga terhadap lahan UIII.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja