Polda Metro Garap Pelapor Ahmad Dhani

Polda Metro Garap Pelapor Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (berbaju hitam) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5). Foto: Yuliani NN/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jack Boyd Lapian, Rabu (27/6). Dia diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.

"Saya diundang untuk klarifikasi mengenai laporan saya terhadap Ahmad Dhani. Ini pemeriksaan perdana,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (27/6).

Dalam pemeriksaan itu, dia membawa beberapa barang bukti seperti screenshot ucapan pentolan Dewa 19 itu dalam media sosial Facebook.

Menurut dia, di kasus ini selain dirinya, institusi Polri juga dirugikan karena seolah-olah diremehkan dengan ucapan bapak lima anak itu.

"Ahmad Dhani sudah memfitnah, apalagi bukan hanya ke saya yang dirugikan tapi juga kepolisian, seolah-olah bisa disetir oleh ahli bahasa pidana. Akhirnya saya melaporkan Ahmad Dhani awalnya di Bareskrim lalu dilimpahkan ke Polda," tambahnya.

Sebelumnya, Jack melaporkan Dhani atas tuduhan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial. Pasalnya Jack merasa tersinggung dengan celotehan pria bernama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu di Facebook.

Dalam salah satu unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.(mg1/jpnn)


Dalam salah satu unggahannya, Ahmad Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News