Polda Metro Tangkap Penyelundup Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
Selasa, 24 April 2018 – 23:52 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com
Akibat perbuatannya itu, para pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap enam penyelundup narkoba jenis ganja seberat 142,8 kilogram. Pelaku merupakan jaringan penyelundup Aceh-Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh