Polda Metro Tangkap Penyelundup Ganja Jaringan Aceh-Jakarta

Polda Metro Tangkap Penyelundup Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

Akibat perbuatannya itu, para pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya menangkap enam penyelundup narkoba jenis ganja seberat 142,8 kilogram. Pelaku merupakan jaringan penyelundup Aceh-Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News