Polda Sumsel Bekuk 2 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Polda Sumsel Bekuk 2 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Lakukan pengisian BBM jenis solar berulang-ulang, HW dan BW ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News