Polda Sumut Ambil Alih Kasus OTT di Disdik Labuhanbatu

Polda Sumut Ambil Alih Kasus OTT di Disdik Labuhanbatu
Pungli. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Kasus  penangkapan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Labuhanbatu Utara diambilalih Polda Sumut.

“Benar, sekarang kita yang menangani,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana akhir pekan ini.

Rony mengaku, terkait kasus tersebut ada 6 orang yang ditahan di Mapolda Sumut.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini dan juga mencari barang bukti lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Polres Labuhanbatu melakukan OTT terhadap 7 orang di Kantor UPT Disdik Pemkab Labuhanbatu Utara di Kecamatan Aekkuo.

Tujuh yang diamankan diantaranya Kepala UPT beserta staf, tenaga honorer dan guru serta sopir diamankan polisi dari Kantor Cabang Disdik tersebut, Kamis (6/12/2018) lalu.

Mereka yang terjaring OTT karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp250.000 sampai Rp350.000 dari guru-guru yang mengurus kelengkapan berkas untuk mengklaim dana tunjangan sertifikasi guru. Alasan pungli, untuk biaya membeli buku. (fir)


Kasus penangkapan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor UPT Disdik Pemkab Labuhanbatu Utara diambilalih Polda Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News