Poligami tak Bisa Nikah Isbat

Poligami tak Bisa Nikah Isbat
Poligami tak Bisa Nikah Isbat
BOGOR – Perdebatan tentang pengertian nikah isbat di masyarakat, di mana sebagian beranggapan bahwa nikah isbat merupakan salah satu bentuk pengesahan dari nikah siri, mulai mendapat titik terang.  Panitera Muda Gugatan Maksum menjelaskan, isbat merupakan pengesahan nikah yang mengacu pada Undang-undang No 174 yang dilaksanakan pada 1975.

Ia menyebutkan, untuk isbat sendiri memiliki aturan dalam pelaksanaannya. Di antaranya, pasangan menikah yang sah dan tidak melanggar secara syariat Islam dan negara. “Yang bisa diisbatkan salah satu contohnya adalah yang buku nikahnya hilang,” paparnya.

Dirinya menambahkan, banyak masyarakat yang meyalahartikan pengertian nikah isbat itu sendiri. “Yang salah itu kan menikahi istri orang atau menikahi suami orang,” ujarnya.

Banyak pendapat yang menyatakan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut sudah memiliki pasangan sebelumnya. Seperti poligami atau poliandri. “Pengadilan tak bisa bisa mengesahkan, karena kalau nikah kedua kan harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama,” ungkapnya.

BOGOR – Perdebatan tentang pengertian nikah isbat di masyarakat, di mana sebagian beranggapan bahwa nikah isbat merupakan salah satu bentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News