Polisi Amankan 13 Motor dari Pelaku & Penadah Curanmor, Silakan Cek
Rabu, 24 Maret 2021 – 14:16 WIB

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus pencurian motor di Kendari, Rabu (24/3). Foto: ANTARA/Harianto
Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK. (antara/jpnn)
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 unit motor matik dengan berbagai macam tipe.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini