Polisi Amankan 13 Motor dari Pelaku & Penadah Curanmor, Silakan Cek
Rabu, 24 Maret 2021 – 14:16 WIB
Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK. (antara/jpnn)
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 unit motor matik dengan berbagai macam tipe.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat