Polisi Amankan 13 Motor dari Pelaku & Penadah Curanmor, Silakan Cek

Polisi Amankan 13 Motor dari Pelaku & Penadah Curanmor, Silakan Cek
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus pencurian motor di Kendari, Rabu (24/3). Foto: ANTARA/Harianto

Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK. (antara/jpnn)

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 unit motor matik dengan berbagai macam tipe.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News