Polisi Bergerak di Jalan Teuku Umar, Kelakuan Perempuan Ini Terbongkar
Jumat, 19 Maret 2021 – 15:26 WIB
"Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Trisno.
Selain itu pelaku mengaku memang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Teuku Umar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (cr1/jpnn)
Begitu mendapatkan laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung bergerak di Jalan Teuku Umar.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba