Polisi Bidik 7 Perusahaan Pinjol di Jakarta Barat, Siap-Siap Saja

Polisi Bidik 7 Perusahaan Pinjol di Jakarta Barat, Siap-Siap Saja
Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat, Kamis (14/10). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. Sepuluh di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut Yusri Yunus, penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.

"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.

Yusri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.

Sebelumnya Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Polres Metro Jakarta Barat tengah memantau tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) menyangkut aspek legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News