Polisi Buru Lima Pelaku Rusuh Sampang

Polisi Buru Lima Pelaku Rusuh Sampang
Polisi Buru Lima Pelaku Rusuh Sampang
SAMPANG-Tidak cukup bukti membuat Polres Sampang melepaskan tujuh orang yang selama ini diperiksa secara maraton dalam kasus kerusuhan berbau SARA di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kec Omben, dan Dusun Gading Laok, Desa Blu"uran, Kec Karang Penang, Kab Sampang. "Mereka tidak cukup bukti sebagai pelaku kerusuhan, makanya kita lepas," terang Kapolres Sampang AKBP Solehan.

Sejauh ini, lanjut Solehan, polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus tersebut. Saksi-saksi itu dari korban kerusuhan serta dari warga yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.

Sebelumnya, Polres Sampang telah menetapkan tersangka yakni Roisul Hukama yang tidak lain adalah adik kandung Tajul Muluk, terpidana tuduhan aliran sesat dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga sempat mengamankan tujuh orang saksi. Namun keterlibatan tujuh orang dalam aksi tindak pidana pembakaran dan penganiayaan itu akhirnya tidak terbukti.

Kapolres mengatakan, pengamanan tujuh orang itu berawal dari keterangan saksi korban yang berada di pengungsian. "Usai kita periksa semuanya, hasilnya mengarah kepada satu tersangka yaitu si Rois. Kemudian muncul lagi lima nama-nama lainnya," ungkapnya.

SAMPANG-Tidak cukup bukti membuat Polres Sampang melepaskan tujuh orang yang selama ini diperiksa secara maraton dalam kasus kerusuhan berbau SARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News