Polisi Buru Pemasok 9 Kg Sabu-sabu kepada Dua Petani

Polisi Buru Pemasok 9 Kg Sabu-sabu kepada Dua Petani
Polisi menangkap dua pria pembawa sembilan kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memburu jaringan pemasok 9 kilogram sabu-sabu yang dibawa dua petani asal Kabupaten Tapin, US (34) dan UD (38) yang ditangkap di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (6/3) dini hari.

"Kasusnya terus kami kembangkan. Dua tersangka yang disinyalir sebagai kurir dikendalikan jaringan besar," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu (6/4).

Dua pria berinisial US (34) dan AD (38) yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin membawa 9 kilogram sabu-sabu itu mengaku hanya mendapat perintah melalui telepon.

Keduanya mengakui narkoba tersebut akan diantarkan ke daerah Jalan Ahmad Yani Km 8, Kabupaten Banjar, Kalsel, tetapi belum mengetahui siapa yang akan menerima.

"Biasa jaringan sel terputus, antara kurir dan pemberi perintah tidak saling kenal. Namun pastinya kurir telah dijanjikan upah hingga berani menyelundupkan narkoba," beber Tri Wahyudi.

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar itu bermula dari informasi adanya dua warga Kabupaten Tapin yang jadi kurir membawa narkoba dari luar provinsi.

Kemudian Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan dan tim bersama Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Sabtu (6/3) dini hari, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu ketika melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Barito Kuala.

Polisi menyatakan dua petani yang menjadi tersangka itu dikendalikan jaringan besar. Polisi masih memburu sang pemasok narkoba kepada dua petani tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News