Polisi Endus Upaya Menghilangkan Barbuk Kasus ACT

Polisi Endus Upaya Menghilangkan Barbuk Kasus ACT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," tutur Whisnu.

Sebelumnya, Ahyudin dkk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka buntut kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air pada hari ini.

Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Bareskrim Polri memutuskan menahan empat pentingi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana untuk korban Lion Air

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News