Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
Senin, 23 Desember 2024 – 17:28 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (23/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana seumur hidup.
"Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya