Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Tujuh Orang Diamankan

Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Tujuh Orang Diamankan
Rumah tempat penampungan TKI Ilegal dilihat dari depan. Foto: batampos.co.id/dalil harahap

Salah satu calon TKI kepada Batam pos mengatakan, ia baru dua hari sampai di rumah tersebut. ”Belum tahu kapan berangkat, masih menunggu. Saya baru datang dua hari lalu dari NTT,” ungkapnya.

Namun, ada juga yang sudah dua minggu di rumah itu. Ada yang berencana diberangkatkan, besok (hari ini, red) ke Dubai. Ada yang dijanjikan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

”Ia, mau kerja, rencananya mau diberangkatkan besok (17/11),” ungkap salah seorang TKI yang sudah berumur sekitar 40 tahun.

Setelah melakukan pemeriksaaan menyeluruh di rumah tersebut, kemudian polisi membawa tujuh orang tersebut ke Mapolda Kepri. Beberapa polisi ditemui Batam Pos di rumah tersebut, belum mau memberikan keterangan atas pengungkapan kasus tersebut.

Penggerebekan ini dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Fadli. Perwira bunga satu ini juga enggan berkomentar saat Batam Pos mencoba meminta keterangan. Ia terlihat sibuk meminta jajarannya membawa tujuh TKI tersebut.

Batam Pos mencoba mengkonfirmasi ke Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra, melalui sambungan telepon. Namun, ia juga belum mau berkomentar banyak.

”Nanti ya, sabar ya,” katanya.

Terkait pelaku sekaligus pemilik rumah, masih didalami pihak kepolisian. Dhani juga enggan mengomentari terkait pelaku yang mencoba menyelundupkan TKI ilegal tersebut.

Jajaran Polda Kepri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal di Perumahan Bambu Kuning, Blok B27 no 21, Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji, Batam, Sabtu (16/11) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News