Polisi Jerat Kuasa Hukum Tomy Winata dengan Pasal Penyerangan Pejabat Negara

Polisi Jerat Kuasa Hukum Tomy Winata dengan Pasal Penyerangan Pejabat Negara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Monas, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menjerat praktisi hukum bernama Desrizal alias DA yang menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata itu sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap pejabat negara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, polisi sudah memeriksa DA dalam kapasitasnya sebagai tersangka Jumat (19/7). “Jadi diperiksa sebagai tersangka,” ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7).

Argo mengatakan, penetapan status tersangka dipastikan telah melalui prosedur hukum yang benar. Penyidik menganggap alat bukti dalam perkara iitu telah lengkap.

Polisi lantas menjerat DA dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 212 juncto Pasal 351 KUHP.

Pasal 212 tentang penyerangan terhadap pejabat negara memuat ancaman hukuman maksimal 16 bulan. Adapun ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan adalah tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Sedang di Luar Negeri, Pak TW Terkejut Dengar Kabar Kuasa Hukumnya Serang Hakim

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, anak buahnya memeriksa DA untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). “Nantinya polisi akan menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak,” katanya.(jpc/jpg)


Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pengacara Desrizal selaku kuasa hukum Tomy Winata sebagai tersangka penganiayaan dan penyerangan terhadap pejabat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News