Polisi Menggagalkan Peredaran 12 Kg Sabu-Sabu di Aceh, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi Menggagalkan Peredaran 12 Kg Sabu-Sabu di Aceh, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional saat jumpa pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

jpnn.com - BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka kasus peredaran 12 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand.  Ketiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43), itu ditangkap pada Jumat (12/5).

Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.  “Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya," katanya di Aceh Utara, Kamis (18/5).

Deden menambahkan tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap DA bersama RA. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram per bungkus. "RA ini adalah pemilik barang haram tersebut, sementara DA sebagai pembeli," jelasnya.

Deden mengatakan tim menggerebek rumah RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya, dan menemukan tujuh kilogram sabu-sabu. Menurut dia, sabu-sabu tersebut disembunyikan RA dengan cara dikubur di belakang rumahnya. “Jadi, jumlah total sabu-sabu yang disita sebanyak 12 kilogram," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Di rumah tersebut, polisi juga menangkap tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan barang haram itu. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Thailand yang diduga jaringan internasional yang didaratkan di perairan Pidie Jaya. Namun demikian, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," katanya.

Menurut Deden, atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp 14,2 miliar tersebut, maka pihaknya telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 kemudian juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," pungkas AKBP Deden. (antara/jpnn)

Polisi berhasil menggagalkan peredaran 12 kg sabu-sabu di Aceh, 3 tersangka terancam hukuman mati


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News