Polisi Menjebloskan Sejoli Tersangka Pencurian di Gorontalo ke Tahanan

Polisi Menjebloskan Sejoli Tersangka Pencurian di Gorontalo ke Tahanan
Sejumlah anggota Polisi mengawal dua tersangka pelaku pencurian di Mapolresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (25/1/2023). ANTARA/HO

jpnn.com - GORONTALO - Polisi menahan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik, perhiasan emas dan peralatan dapur serta uang tunai di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasangan yang ditahan Polresta Gorontalo itu ialah MP dan MH

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan keduanya disangkakan Pasal 336 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan tertangkapnya dua sejoli itu berawal dari kejadian pencurian yang menimpa rumah salah satu rumah warga Gorontalo, Sabtu (14/1).

Menurut Ade, saat kejadian itu, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan bahwa telepon genggam miliknya hilang.

Ketika sang anak membangunkan orang tuanya, ternyata uang Rp 400 ribu serta perhiasan juga turut raib.

Adapun total kerugian sekitar Rp 16 juta.

"Berbekal adanya laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota,” kata Ade saat jumpa pers, Rabu (25/1).

Pihaknya pun melakukan pengembangan.

Polisi menjebloskan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik di Gorontalo ke tahanan. Begini kronologi pencurian itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News