Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini
Senin, 02 April 2018 – 06:18 WIB
"Saat pertama kali, dia langsung diringkus Satresnarkoba Polres Malang dan menjalani hukuman 5 bulan penjara. Kini kembali diamankan Polsek Pakisaji," ujar Ipda Sigit Kurniawan, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji .
Baca Juga:
Hingga kini, petugas Reskrim Polsek Pakisaji masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku residivis ini diganjar dengan pasal 197 sub 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancamannya maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Pelaku yang ditangkap sebelumnya sudah terjerat kasus yang sama sebagai pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu