Polisi Minta Masyarakat Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Mobil Bekas, Penting
Kamis, 13 Juli 2023 – 11:47 WIB
Para pembeli juga harus memperhatikan masa berlaku dari STNK kendaraan yang akan dibelinya.
Itu untuk mencegah tidak terkena biaya tambahan memperpanjang STNK dari kendaraan tersebut.
Calon pembeli juga harus melakukan pengecekan fisik dan kondisi kendaraan dengan melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa mengidentifikasi seberapa layak kendaraan tersebut untuk dibeli.
Selain itu, kata Aldo, calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan demi menghindari kerugian.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," tandas Aldo. (Ant/ddy/jpnn)
Polisi memberikan tips kepada masyarakat yang hendak membeli mobil bekas harus perhatikana beberapa hal ini.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru