Polisi Pamerkan Duet Penjambret di Pusat Turis
Rabu, 31 Januari 2018 – 02:28 WIB
"Di sungai Tanah Kilap tersebut disebut pelaku sebagai tempat pembuangan paspor, tas dan dokumen lainnya. Sindikatnya masih kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi," jelasnya.
Dari penangkapan atas duet penjambret itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 2 juta, uang kertas CNY 303 Yuan, satu unit AC, sepeda motor NMAX dan beberapa unit handphone.
Kini pelaku terancam tujuh tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP.(bx/afi/bay/yes/JPR)
Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta di Kabupaten Badung, Bali berupaya membuat pelaku tindak kejahatan jera. Caranya adalah memajang pelaku kejahatan di keramaian.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali