Polisi Rajin Ngaji dan Wirid Bersama, Gampang Bekuk Penjahat

Polisi Rajin Ngaji dan Wirid Bersama, Gampang Bekuk Penjahat
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Tanpa kita diduga, pelaku YY melintas depan mapolsek. Langsung saja kita sergap. Dari tangan YY berhasil kita amankan barang bukti lainnya berupa motor. Diduga hasil curian hasil curian,” jelas kapolsek.

Atas perbuatannya, YY dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (cep)


Unit Reskrim Polsek Ciwaringin selalu mengawali penyidikan dan upaya penangkapan dengan meengaji dan wirid bersama.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News