Polisi Rajin Ngaji dan Wirid Bersama, Gampang Bekuk Penjahat
Kamis, 08 Maret 2018 – 07:17 WIB
"Tanpa kita diduga, pelaku YY melintas depan mapolsek. Langsung saja kita sergap. Dari tangan YY berhasil kita amankan barang bukti lainnya berupa motor. Diduga hasil curian hasil curian,” jelas kapolsek.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, YY dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (cep)
Unit Reskrim Polsek Ciwaringin selalu mengawali penyidikan dan upaya penangkapan dengan meengaji dan wirid bersama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box