Polisi Sikat Gudang Narkoba di Pondok Aren

Polisi Sikat Gudang Narkoba di Pondok Aren
Ganja. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Kemudian, petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP alias Ngai.

Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paket narkotika daun ganja dengan berat bruto sembilan kilogram, satu paket jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, satu kaleng susu berisikan ganja, satu buah timbangan, satu pak pembungkus nasi warna coklat.

“Kemudian, ditangkap juga Joe yang sedang mengambil pesanan paket ganja”, imbuh dia.

Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto 300 gram.

Atas ulahnya, para pelaku akan dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup. (cuy/jpnn)


Polisi berhasil mengungkap adanya gudang narkoba penyimpan ganja kering di wilayah Pondok Aren.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News