Polisi Tangkap Kurir 12 Kg Sabu-sabu & 3.750 Ekstasi, Bandar Besarnya Masih Bebas
Senin, 08 Maret 2021 – 19:17 WIB

Polres Metro Bekasi merilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dan 3.750 butir ekstasi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
Tidak butuh waktu lama, petugas yang berjumlah sembilan orang itu langsung menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti narkoba.
"Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi hanya menangkap kurir sabu-sabu dan ekstasi. Sementara bandar besarnya masih DPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya