Polisi Tangkap Kurir 12 Kg Sabu-sabu & 3.750 Ekstasi, Bandar Besarnya Masih Bebas
Senin, 08 Maret 2021 – 19:17 WIB
Tidak butuh waktu lama, petugas yang berjumlah sembilan orang itu langsung menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti narkoba.
"Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi hanya menangkap kurir sabu-sabu dan ekstasi. Sementara bandar besarnya masih DPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi