Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang
Selasa, 16 Januari 2024 – 18:20 WIB
Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga.
"Uangnya untuk anak dan istri saya di rumah, pak," kata EV.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Spesialis pencuri motor hanya mengincar kendaraan merek Honda Beat. Mereka sudah beraksi di 20 TKP.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat