Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang
Selasa, 16 Januari 2024 – 18:20 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (16/1/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga.
"Uangnya untuk anak dan istri saya di rumah, pak," kata EV.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Spesialis pencuri motor hanya mengincar kendaraan merek Honda Beat. Mereka sudah beraksi di 20 TKP.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang