Tragedi KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba

Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka
KM Sinar Bangun yang sarat muatan penumpang dan sepeda motor beredar di media sosial. Foto: facebook

Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi, karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang.

“Seharusnya regulasi itukan di cek and ricek kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur didalam regulasi itu sendiri,” katanya.

“Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing,” sambung Paulus.

Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator ada banyak persoalan dalam pengangkutan.

“Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.
Namun begitu, kata Paulus, seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk mengungkapnya. “Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka. (mag-1)


Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News