Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Video Kekerasan FPI Makassar

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Ronny Sompie mengatakan munculnya video kekerasan ormas di Makassar, Sulawesi Selatan sudah disikapi POlri dengan menurunkan tim penyelidikan. Bahkan dalam kasus ini sudah ada tiga anggota FPI Makassar dijadikan tersangka.
"Di YouTube sudah dishare tentang tindakan kekerasan oleh FPI Makassar, karena itu atas perintah Bapak Kapolri, Kapolda Sulsel sudah membentuk tim penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa (23/7).
Menurut Ronny, video itu memuat aksi FPI yang berlangsung 19 Juni 2013 sekitar pukul 22.00 WIT malam di Jalan Lagaligo, Makassar, di sebuah toko yang juga menjual minuman keras.
"Ada aksi kekerasan, pengrusakan yang dilakukan ormas FPI dengan jumlah massa sekitar 50 orang FPI dan yang teridentifikasi sebagai pelaku sudah berhasil diamankan Polda Sulsel," jelasnya.
Setidaknya ada tiga pelaku anggota FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Di antaranya Emir Faisal, Swar Anas, dan Muhammad Amirudin. Ketiga sudah diperiksa namun belum ditahan karena ada jaminan dari pimpinan FPI.
"Saat ini prosesnya sedang melengkapi berkas perkara dengan tiga tersangka itu. Penanganan kasus masih jalan, dan tiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan bahwa pelaku tidak akna melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Kadiv Humas.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Ronny Sompie mengatakan munculnya video kekerasan ormas di Makassar, Sulawesi Selatan sudah disikapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana